Rany Agustin Rahayu
1B116819
1KA14
PELAPISAN WARGA
Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang
berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak
istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Di dalam organisasi mayarakat primitif pun dimana
belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada.Hal ini terwujud bentuk
sebagai berikut :
1) Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
2) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak yang
istimewah
3) Adanya
pemimpin yang paling berpengaruh
4) Adanya
orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang di luar perlindungan hukum
(cutlaw men)
5) Adanya
pembagian kerja didalam suku itu sendiri
6) Adanya
pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional
tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunitis yang tanpa hak
milik pribadi dan perdagangan itu tidak benar. Ekonomi primitif bukanlah ekonomi
dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang sesungguhnya
adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal
balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta
pembagian-pembagian yang lebih kecil dari suatu kelompok yang memiliki sistem
perdagangan dan barter satu sama lain.
Terjadinya
pelapisan sosial
·
Terjadinya dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Oleh karena sifatnya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem
itu berlaku.
Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata atau
pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni atau sakti.
·
Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan yang
disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam
sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat
keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal
maupun secara horizontal.
Sistem pelapisan yang
dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi
pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi
formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem, ialah:
1) Sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatanya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi
dan lain-lain.
2) Sistem
skalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal).
Pembagian kedudukan ini
di dalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat
bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Tetapi sebenarnya
terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu.
Pertama : kerena
organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi kelemahan di dalam
menyesuaikan dengan prubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat.
Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai
polotik, tetapi karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam
menentukan kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di
dalam penyesuaian.
Kedua : karena
organisai itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi
kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukanya
yang mengangkat maka tidak memungkinkan mengambil inisiatif. Misalnya dapat
kita lihat di dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen yang baru
golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan yang
hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan
hambatan yang merugikan bagi dosen yang bersangkutan dan universitas.
Contoh : yang lain
dapat kita lihat sendiri misalnya di dalam kantor-kantor pemerintahan di mana
banyak tenaga-tenaga yang cukup tetapi diberi wewenang karena kedudukanya
meningkat.
Kesamaan
Derajat
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini
dengan bebas dari rasa takut perlunya adanya jaminan, dan yang mampu memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini di jamin oleh undang-undang . kesamaan derajat dan isi jaminan
oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal
dengan Hak Asasi Manusia.
1) Persamaan Hak
2) Persamaan
Derajat di Indonesia
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran
yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Stratifikasi
berasal dari kata Stratus yang artinya lapisan (berlapis-lapis). Sehingga
Stratifikasi Sosial berarti “lapisan sosial“.Pelapisan sosial merupakan gejala
yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial
adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara bertingkat.
Sifat perhubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya
seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan
kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi) sebagai hak dan
kewajiban asasi.
Prasangka dan
diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut
dapat merugikan pertumbuhan perkembangan dan bahkan intregasi masyarakat.
Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka
menunjukan pada aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan.
Diskriminatif merupakan suatu pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang
tidak adil atau tidak menyenangkan terhadap kelompok lain.
Sumber :
Ahmadi,
Abu dkk. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
MS,
Wahyu. 1986. Wawasan Ilmu Sosial Dasar. Surabaya: Usaha Nasional.
Hartomo,
dkk. 1990. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.