Rany
Agustin Rahayu
1B116819
/ 4KA04
Etika
& Profesionalisme TSI
1. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ETIKA ?
Jawab :
Pengertian
Etika
Etika
merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat
yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu
bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar
melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang
sebenarnya).
Fungsi
Etika
Etika
tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik, itu ajaran moral, melainkan
etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme. Pluralisme moral diperlukan karena:
a. pandangan moral
yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang
hidup berdampingan;
b. modernisasi
membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang
akibatnya menantang pandangan moral tradisional;
c. berbagai
ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan
ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.
Ada dua
macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1 Etika Deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2 Etika Normatif, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
·
Menurut K. Bertens
Etika adalah nilai-nila dan norma-norma
moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
·
Menurut W. J. S. Poerwadarminto
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral).
·
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika adalah ilmu yang mencari orientasi
atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
·
Menurut Ramali dan Pamuncak
Etika adalah pengetahuan tentang prilaku
yang benar dalam satu profesi.
·
Menurut H. A. Mustafa
Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana
yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
2. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN : PROFESI,
PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL ?
Jawab :
Pengertian
Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi:
·
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
·
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi
atau perusahaan.
3. MODUS-MODUS KEJAHATAN TEKNOLOGI
INFORMASI (JENIS-JENIS ANCAMAN) ?
Jawab :
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer
selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula
kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam
berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan
melalui jaringan internet).
Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa
kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan
memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer).
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya
: Probing dan Port.
b. Illegal Contents
Merupkan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu
ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer
pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker
adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini
sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Contoh Kasus-Kasus Cyber Crime
Berikut ini merupakan contoh-contoh
kasus Cyber Crime di Indonesia, antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang
lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah
tangga, mantan pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat
dirawat di RS. tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
makin bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang
diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS.
tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing
list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa
dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana.
Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media
elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak
main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai
pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya
secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik
saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi”
tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html
http://emma-etikadalamorganisasipemerintah.blogspot.co.id/p/prinsip-prinsip-etika.html
https://josuavssitorus.wordpress.com/2015/10/11/pemahaman-etika-dan-contohnya/
http://hanicaniagod4.blogspot.co.id/2009/03/pemahaman-etika.html
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/05/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/05/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html