1B116819
1KA14
Warga Negara dan Negara
1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
- Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat.
- Sifat dan ciri
hukum
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
b. Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang
(statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan
hakim
4.
Traktat (treaty)
5.
Pendapat Sarjana
hukum (doktrin)
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam
negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri
atas penduduk dan bukan penduduk.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau,
pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat
berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis
bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara
Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure.
- Pengertian Pemerintah
Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul
tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa
diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah
suatu negara atau wilayah tertentu.
- Beda
pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti
luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara
- Pengertian warga
negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kriteria
warganegara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Pasal yang
tercantum dalam UUD ’45 tentang warga negara
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
– Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
– Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar