Rany Agustin Rahayu
1B116819 / 4KA04
Etika &
Profesionalisme TSI
TUGAS 2
Jelaskan perbedaan audit “around the computer’’ dengan audit “through the computer’’ !
Jelaskan perbedaan audit “around the computer’’ dengan audit “through the computer’’ !
Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan
verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Audit Around The Computer
Audit
around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji
keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu
mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem.
Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh
sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian
sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.Jenis audit ini
dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana.
Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak
menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis
pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi
menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang
komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.
Audit around computer dilakukan pada
saat :
- Dokumen sumber tersedia dalam
bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat
secara visual.
- Dokumen-dokumen disimpan dalam
file dengan cara yang mudah ditemukan
- Keluaran dapat diperoleh dari
daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari
dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Keunggulan metode Audit around
computer :
- Pelaksanaan audit lebih
sederhana.
- Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
Contoh around the computer :
- Dokumen sumber tersedia dalam
bentuk kertas (bahasa non-mesin) , artinya masih kasat mata dan dilihat
secara visual.
- Dokumen-dokumen disimpan dalam
file dengan cara yang mudah ditemukan.
- Keluaran dapat diperoleh dari
daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari
dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
- Item komputer yang diterapkan
masih sederhana.
- Sistem komputer yang diterapkan
masih menggunakan software yang umum digunakan, dan telah diakui, serta
digunakan secara massal.
Audit Through The Computer
Audit
Through The Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem
informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama
dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. Pendekatan audit ini berorientasi
komputer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system
komputer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam
pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini
dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS)
dan generalized audit software (GAS).Pendekatan audit ini digunakan bila
pendekatan Auditing Around The Computer tidak cocok atau tidak mencukupi.
Pendekatan ini dapat diterapkan bersama – sama dengan pendekatan Auditing
Around The Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.
Audit Through the computer dilakukan
pada saat :
- Sistem aplikasi komputer
memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar
pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya.
- Bagian penting dari struktur
pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang
digunakan.
Keunggulan metode Audit Through the
computer :
- Auditor memperoleh kemampuan
yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
- Auditor akan merasa lebih yakin
terhadap kebenaran hasil kerjanya.
- Auditor dapat melihat kemampuan
sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
Contoh audit through the computer:
- Sistem aplikasi komputer
memroses input yang cukup besar dan meng-hasilkan output yang cukup besar
pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
- Bagian penting dari struktur
pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang
digunakan.
- Sistem logika komputer sangat
kompleks dan memiliki banyak fasilitas pendukung.
- Adanya jurang yang besar dalam
melaksanakan audit secara visual, sehingga memerlukan pertimbangan antara
biaya dan manfaatnya.
Contoh prosedur dan lembar
kerja ‘’Around The Computer‘’ dan ‘’Through The Computer‘’
Jelaskan
perbedaan berbagai cyberlaw di berbagai negara !
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber Law merupakan
sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek
komunikatif, transaksional, dan distributif dari teknologi serta perangkat
informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Berikut perbedaan cyber law di berbagai negara :
Berikut perbedaan cyber law di berbagai negara :
1.
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature
sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
2.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
3.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
4.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
5.
CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalam
tahap rancangan.
6.
CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah
salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang
diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sumber
:
https://sialblog.wordpress.com/2016/04/21/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar