Rabu, 07 Juni 2017

Tugas 3_ Etika & Profesionalisme TSI

Rany Agustin Rahayu
1B116819 / 4KA04
Etika & Profesionalisme TSI
TUGAS 3

1.      Peraturan dan Regulasi

Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perilaku atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma). Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk atau bidang apa regulasi tersebut digunakan.

Tuliskan UU yang menjelaskan tentang hak cipta :

UU NO. 19 TAHUN 2002
(HAK CIPTA)

UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta     yaitu : 
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut   (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.



UU NO 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA

Menimbang :  
a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional;
d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Jelaskan tentang UU No. 36 Tahun 1999

UU No. 36 Tahun 1999
(Penyelenggaraan Telekomunikasi)

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. 

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. 


Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1.                  Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2.                  Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.                  Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.                  Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.                  Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.                  Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.                  Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8.                  Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9.                  Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.              Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.              Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.              Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.              Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14.              Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15.              Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

2.      Tulisakan pendapat saudara mengenai keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi !

Pendapat saya mengenai UU Telekomunikasi No 36 pada saat ini bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi, berdasarkan UU No 36 Tahun 1999 disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita, apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teknologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar