Rany Agustin Rahayu
1B116819 / 4KA04
Etika &
Profesionalisme TSI
TUGAS 3
1. Peraturan dan Regulasi
Peraturan
adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang
disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Regulasi
adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perilaku atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi
banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat, regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma). Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau
kasus. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk
atau bidang apa regulasi tersebut digunakan.
Tuliskan UU yang menjelaskan
tentang hak cipta :
UU
NO. 19 TAHUN 2002
(HAK
CIPTA)
UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di
berikan kepada pemegang hak cipta yaitu
:
· Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk, pada
umumnya, salinan elektronik)
· Mengimpor dan mengekspor ciptaan
· Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan)
· Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
· Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada
orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam
hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak
cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
UU NO 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
Menimbang
:
a.
bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah
demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan
kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
c.
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di
bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut
dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu
berkompetisi secara internasional;
d.
bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti
dengan Undang-Undang yang baru;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Jelaskan tentang UU No. 36 Tahun 1999
UU
No. 36 Tahun 1999
(Penyelenggaraan
Telekomunikasi)
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian
dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan
profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak
kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan
untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik Iainnya;
2.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.
Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala
sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi
untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi;
8.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9.
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi
pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi
pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
13.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
14.
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan
telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15.
Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
2. Tulisakan pendapat saudara mengenai
keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi !
Pendapat
saya mengenai UU Telekomunikasi No 36 pada saat ini bahwa pengaruh globalisasi
dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi, berdasarkan UU No 36 Tahun 1999 disana tidak terdapat batasan
dalam penggunaan teknologi informasi karena penggunaan teknologi informasi
sangat berpengaruh besar untuk negara kita, apa bila dilihat dari keuntungan
buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teknologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar